Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Penataan pedagang di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilakukan secara persuasif oleh pihak Kelurahan Petung.
Lurah Petung, Achmad Fitriady menjelaskan untuk penataan pedagang di trotoar dan jalan umum sebenarnya bukan kewenangan dirinya. Namun kondisi dilapangan yang harus berinovasi melakukan penataan agar tidak semrawut.
“Untuk menjual dagangan di trotoar ada kewenangan instansi pengampu langsung. makanya kita lebih banyak membuka ruang diskusi untuk penertibannya,” kata Achmad Fitriady.
Oleh karena itu, Kelurahan Petung memilih untuk membuka ruang diskusi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencapai penertiban yang efektif.
Achmad Fitriady juga memberikan himbauan kepada pedagang untuk tidak berjualan di wilayah-wilayah yang menjadi pusat pemerintahan, seperti di depan kantor lurah, puskesmas, dan sekolah.
“Meski begitu, saya himbau kepada teman-teman pedagang, wilayah yang menjadi tempat pemerintahan seperti di depan kantor lurah, puskesmas dan sekolah untuk tidak dibenarkan untuk melakukan perdagangan di sana,” ucapnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di sekitar area tersebut. Para pedagang yang berjualan pun dapat menjajakan jualannya dengan nyaman.
Pendekatan persuasif yang diambil oleh Kelurahan Petung mencerminkan komitmen untuk mencapai penertiban pedagang yang adil dan efisien. (adv/log)


















