Dugaan Pencemaran Sungai Tunan Berakibat Merusak Mata Pencaharian Warga

Edy Suratman Yulianto

Dugaan Pencemaran Sungai Tunan. (Ist)
Dugaan Pencemaran Sungai Tunan. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Beberapa jenis ikan di Sungai Tunan, ditemukan mati oleh anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB), Tunan Lestari, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Ikan mati di sungai tersebut, ditemukan pertama kali oleh anggota KUB Tunan Lestari bernama, Arbain dan Andi Maulana saat hendak memancing, Minggu (18/02/2024) lalu. Saat itu dijelaskan kondisi air sungai berbau dan berwarna hitam, serta dijumpai sejumlah jenis ikan mati mengambang diatas permukaan air sungai.

Melalui Ketua KUB Tunan Lestari, Abu B dalam surat pengaduan pencemaran Sungai Tunan, kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan Kabupaten PPU, menerangkan bahwa banyak ikan hingga udang mati. Diduga kematiannya karena pencemaran yang terjadi di Sungai Tunan tersebut.

“Dimana kami dapati banyak ikan yang mati, jenis ikan sidat, ikan baung, ikan nila dan udang galah,” terangnya Abu B.

Abu B bersama anggota kelompoknya sangat berharap kepada pemerintah daerah khususnya dinas terkait, membantu pencemaran yang terjadi di Sungai Tunan. Pasalnya, Sungai Tunan menjadi bagian daripada sumber pendapatan keluarga.

“Kami sangat berharap kepada pemerintah khususnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan untuk dapat membantu kami atas permasalahan yang kami hadapi, karena mata pencaharian kami hanyalah memancing di sungai tersebut,” imbuhnya.

Sekitar 10 hari berlalu dari peristiwa dugaan pencemaran tersebut, Abu B dan anggota KUB Tunan Lestari tidak menemukan jawaban pasti pencemaran tersebut. Ia tak menampik bahwa pihak dinas terkait telah turun ke lapangan meninjau peristiwa tersebut.

Abu B berharap hal serupa tidak terulang untuk kedua kalinya, sehingga perlu ada sanksi atau peringatan. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan, apabila pencemaran tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu.

“Kalau itu memang pencemaran dilakukan oleh kelompok atau pihak tertentu, seharusnya pemerintah berani memberikan sanksi atau peringatan agar tidak kejadian lagi hal seperti itu,” kata Abu B, Selasa (27/02/2024). (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses