Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, bidang Hukum dan Pemerintahan, Andi Yusup mengemukakan bahwa keterlibatan dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten PPU.
Untuk mengantisipasi keterbatasan usulan masyarakat, maka Pemkab PPU sert DPRD Kabupaten PPU menyediakan wahana usulan masyarakat melalui Musrenbang dan Reses Masa Sidang.
“Kita mengakomodir aspirasi dari warga masyarakat, dan tentu juga tidak lupa dari teman-teman anggota DPRD sebagai inti dari aspirasi yang sudah disampaikan kepada pihak eksekutif,” ia menambahkan.
Perbaikan proses perencanaan juga dilaksanakan dalam rangka mengakomodir aspirasi anggota DPRD, selain bisa menggunakan Musrenbang, juga diagendakan melalui Reses Masa Sidang yang mengagendakan penyelarasan program kegiatan dengan anggota DPRD, melalui pertemuan antara jajaran Pemkab dengan pimpinan komisi dan fraksi.
Dengan perbaikan proses perencanaan tersebut, diharapkan mampu memperbaiki substansi dan konsistensi perencanaan pembangunan.
Disebutkan, bahwa tahun 2023 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2018-2023, ada permasalahan, tantangan dan isu strategis pada saat menyusun dokumen perencanaan lima tahunan (RPJMD) tersebut, yaitu masih ada sasaran daerah yang belum tercapai.
Diharapkan bahwa dalam RPD 2024, disamping tetap berpedoman pada ketentuan yang ada, akan lebih baik kualitas substansinya apabila rancangan RKPD ini diwarnai dengan pemikiran segenap peserta Musrenbang. (adv/log)