Aditya

Balikpapan, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan rumah sakit menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang akan maju dalam Pilkada
“KPU Balikpapan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan rumah sakit. Karena kewenanganya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia ( HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) ,” ujar Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Jumat (14/08/2020).
Thoha menjelaskan, setelah pihak IDI, HIMPSI dan BNNK menunjuk salah satu rumah sakit, maka KPU Balikpapan hanya membuatkan pola kerjasamanya saja.
Adapun rumah sakit yang ditunjuk menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon adalah tipe A.
“Apabila rumah sakit tipe A tidak ada, maka diperbolehkan menunjuk rumah sakit tipe B asalkan semua peralatan maupun tenaga medis harus lengkap,” ujarnya.
Thoha menambahkan, salah satu rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan bakal calon adalah Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo. Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman belum memenuhi peryaratan. (adv/sop/tan)
















