Yor MS

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang pemuda bernama Aji Firmansyah (20 tahun) mengalami luka parah setelah dibacok saat pesta miras (minuman keras) di Jalan Letjend Soeprapto, Keluarahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
“Korban dibacok oleh rekan pesta mirasnya dan mengalami luka di bagian lengan, paha dan perut sebelah kanan,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat ditemui helloborneo.com di Balikpapan, Senin.
“Usai kejadian korban sempat mengalami kritis, tetapi setelah mendapat perawatan medis sampai kini kondisinya telah membaik,” tambahnya.
Peristiwa pembacokan bermula ketika korban dan pelaku berpesta miras di lokasi kejadian, tepatnya di depan toko villa parfum. Selanjutnya, datang seorang rekan korban hendak meminjam sepeda motor pelaku.
Di saat yang hampir bersamaan, korban bermaksud meyakinkan pelaku apabila rekannya tidak akan membawa kabur sepeda motor pelaku. Namun, pelaku rupanya tersinggung lantaran korban mengutarakan maksudnya dengan kata-kata kasar.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghunuskan parang dan menyabetkannya ke arah korban secara bertubi.
“Dia sudah membawa senjata tajam (parang) dari rumahnya. Sebetulnya, mereka ini berteman, tapi karena ada ketersinggungan akhirnya terjadilah penimpasan,” jelas Totok Eko Darminto.
Pihak korban langsung melapor ke Mapolsek Balikpapan Barat. Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti tim GGSB (Ganteng-Ganteng Sektor Barat) Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pelaku.
Ismail Arif (24 tahun) tidak berkutik saat petugas menjemputnya dan mendapati barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk membacok korban.
Saat menjalani pemeriksaan, pemuda yang bekerja sebagai pedagang pakaian tersebut mengaku tidak memiliki dendam dengan korban.
“Saya cuma tersinggung dengan kata-kata dia (korban). Tidak punya dendam sebelumnya,” ucapnya.
Atas kasus ini, Ismail Arif dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Apabila terbukti, tersangka pelaku bisa terkena sanksi kurungan penjara tujuh tahun. (bp/hb)
















