TB Sihombing

Paser, helloborneo.com – BPJS Kesehatan Kabupaten Paser selain membuka pelayanan pendaftaran secara luring (offlien) juga memberlakukan pelayanan pendaftaran secara daring (dalam jaringan/online) bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pesesrta jaminan sosial itu.
Diberlakukannya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara daring tersebut, dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Paser, Noormini saat ditemui helloborneo.com di Paser, Kamis menjelaskan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 diamanatkan untuk 30 kementerian dan lembaga negara, termasuk pemerintah daerah wajib melaksanakan Inpres tersebut.
“Penerapannya, mulai 1 Maret 2022, beberapa pelayanan seperti jual beli tanah atau pembuatan SIM, dengan persyaratan wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Paser mulai dipadati masyarakat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS. Pada Inpres tersebut, terdapat tujuh layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Pendaftaran bisa lewat online aplikasi mobile JKN, maupun offline dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan,” ucapnya
Layanan publik yang syaratnya bukti kepesertaan BPJS Kesehatan di antaranya, jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, pengajuan KUR, Pengajuan Izin Usaha, petani dan nelayan penerima rogram kementerian, daftar haji dan umrah.
Keluarnya Inpres tersebut dikarenakan belum tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan layanan kesehatan secara menyeluruh yang ditargetkanterealisasipada 2018 jelas dia, hingga kini baru 87 persen se-Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Di Kabupaten Paser sudah mencapai 97,17 persen dari 280.250 jumlah penduduk berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Paser semester pertama 2021, walau berdasarkan data kepesertaan yang rutin pembayaran belum 80 persen.
“Kalau di Paser, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan presentasenya 97,17 persen itu termasuk peserta yang tidak aktif, tapi dari total jumlah penduduk Kabupaten Paser, 79 persen adalah peserta BPJS Kesehatan yang aktif atau rutin melakukan pembayaran,” jelasnya.
Guna mencapai target UHC kata Noormini, diperlukan peran aktif pemerintah desa dalam memenuhi target 100 persen masyarakat yang terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan.
“Perlu peran pemerintah desa, karena mereka yang paham betul dengan masyarakat yang tidak mampu,” ucapnya. (bp)

















