
Roy MS
Samarinda, helloborneo.com – Terpidana korupsi dana hibah kontingen Paralympic Kaltim, Ardiansyah (53) akhirnya ditangkap tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan setelah tim kejagung berhasil melacak keberadaan Ardiansyah di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.
“Kita tangkap Rabu, 27 Juli 2022 sekitar Pukul 16.40 Wita,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Kamis (28/7).
Selang penangkapan, Ardiansyah langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda agar segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 6/PID-TPK/2020/PT.SMR. Dalam amar putusan terungkap, Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara tersebut terkait dengan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2012 untuk pengadaan jasa catering, sewa penginapan dan sarana olahraga kontingen Paralympic Kalimantan Timur. Tindakannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp3,6 miliar.
“Terpidana dijatuhi sanksi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta,” lanjut Ketut.
Penangkapan terhadap Ardianyah diawali dengan terbitnya Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Samarinda pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Kejari Samarinda bermaksud melakukan eksekusi atas putusan MA.
“Ketika dipanggil untuk dieksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Oleh karenanya masuk dalam DPO,” tukasnya. (yor)

















