Dika – AH Ari B

Ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (Dika – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus tiga warga yang tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Polisi Suyono, di Penajam, Selasa mengungkapkan, ketiganya diamankan ketika sedang mengkonsumsi sabu-sabu, di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Selasa dini hari (9/6) sekitar pukul 00.30 Wita.
“Anggota Opsnal Satresnarkoba meringkus Abn (22), SR (20) serta Mhn (25) sedang menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu seberat 2,59 gram yang disimpan di dalam kotak di bawah karpet,” ungkapnya.
“Sembilan paket sabu seberat 2,59 gram itu siap jual, dan sabu tersebut milik Abn sehingga kami menduga Abn merupakan bandar atau pengedar sabu. Ketiga orang itu dan barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Suyono.
Selain itu, kata dia, Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara, juga mengamankan alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet, tiga unit telepon gengggam dan 1 unit timbangan digital, pembungkus plastik kecil bening serta uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, lanjut Suyono, dilakukan ketika personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan atas laporan warga, bahwa ada pesta narkoba di rumah kontarakan yang terletak di RT 07 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan ketiga orang tersebut tengah menikmati narkoba,” ujarnya.
Suyono menegaskan, ketuga orang tersebut diperiksa secara intensif untuk mengembangkan jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Setelah dilakukan pemeriksaan Abn mengaku, sabu didapatkan dari Balikpapan.
“Bandar narkoba (Abn) kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka ini sebagai pengedar karena ditemukan 9 paket sabu siap jual,” jelas Suyono.
Sedangkan SR dan Mhn sebagai pemakai narkoba, tambahnya, dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (bp/*esa)