AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerima berkas kasus pemalsuan izin pertambangan dari Kepolsian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap.
“Kami sudah menerima secara resmi berkas kasus pemalsuan izin pertambangan dan berkas itu sudah lengkap atau P21,” ungkap Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, di Penajam, Rabu.
Dalam kasus pemalsuan izin tambang tersebut, kata dia, mantan Bupati periode 2008-2014 ini dijerat pasal 266 KUHP subsider pasal 264 subsider pasal 263 dan pasal 165 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Zullikar Tanjung, saat ini Andi Harahap mempraperadilankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, namun Kejaksaan Negeri Penajam tidak akan menghentikan proses penyidikan dugaan kasus pemalsuan izin lahan tambang tersebut.
Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan tersebut sudah mulai bergulir sejak 2011 silam. Namun Polda Kaltim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus itu karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.
Kemudian Polda Kaltim membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut dengan permasalahan yang sama. Status hukum Andi Harahap kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT South Pacific Resources (SPR) dan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Andi Harahap diduga menerbitkan IUP batu bara kepada PT SPR di lokasi yang diklaim milik PT PPCI. Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Penajam, Jono yang telah divonis tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 8 Mei 2012. (bp/*esa)