AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Selama Operasi Patuh 2015, kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat lantas) Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Seto Handoko, menjaring 613 pengendara.
“Pengendara yang terjaring pada Operasi Patuh itu karena melanggar Undang-undang Lalu lintas Nomor 14 Tahun 1992 dan didominasi pengendara roda dua,” jelas Seto Handoko, di Penajam, Rabu.
Operasi Patuh 2015 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Penajam Paser Utara tersebut lanjutnya, mengutamakan penegakan hukum sehingga pengguna jalan atau pengendara yang melanggar aturan lalu lintas langsung dikenakan sanksi tilang.
“Kegiatan yang dilaksanakan 27 Mei sampai 9 Juni 2015 itu merupakan Operasi Patuh, maka semua bentuk pelanggaran langsung diberikan tindakan hukum sesuai aturan berlaku, yang kemudian dilanjutkan ke sidang,” tegas Seto Handoko.
“Semua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung ditindak berupa pemberian surat tilang (bukti pelanggaran) untuk kemudian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” katanya.
Dari 613 pengendara kendaraan bermotor yang terjaring tersebut, karta Seto Handoko, mayoritas tidak mengenakan helm dan melawan arus saat berkendara di jalan raya, serta tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK.
“164 pelanggar tidak gunakan helm dan 106 pelanggar melawan arus serta 98 pengendara tidak memiliki atau tidak bisa memperlihatkan SIM serta STNK,” jelasnya.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh 2015, tambah Seto Handoko, terdapat satu kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kecamatan Waru, mengakibatkan satu pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia.
“Pada saat hujan di Waru terjadi kecelakaan, karena kelalaian pengemudi mobil sehingga menabrak sepeda motor. Dimana pengendara sepeda motor terseret hingga 30 meter dan meninggal di tempat,” katanya. (bp/*esa)