Pansus LKPJ Penajam Studi Banding ke Tenggarong

Restu Bumi

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Fadliansyah (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Panitia Khusus atau Pansus Laporan Keterangan PertanggungJawaban atau (LKPJ) melakukan studi banding ke DPRD Kutai Kartanegara, kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Penajam Paaser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah, sebagai upaya untuk meraih predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemerinsa Keuangan (BPK).

“Kami lekukan studi banding ke DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (8/6) lalu. terkait LKPJ tahun anggaran 2014 serta diharapkan Pansus LKPJ juga dapat belajar dari Kukar yang memperoleh opini WTP,” jelas Fadliansyah, di Penajam, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kukar, membentuk tim khusus yang menangani permasalahan terkait LKPJ. Misalnya tim yang menangani permasalahan aset, tim tersebut fokus melakukan identifikasi setiap item masalah aset itu.

“Tim secara serius mengurus legalitas aset yang dihibahkan atau dilimpahkan kepada pemerintah sehingga masalah legalitas aset itu bisa segera dibereskan,” kata Fadliansyah.

Permasalahan aset daerah tersebut, lanjutnya, juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya pelimpahan aset dari Kabupaten Paser saat pemekaran wilayah. Untuk menyelasaikan permasalahan aset tersebut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bisa membentuk tim khusus, seperti di Kabupaten Kukar.

“Pemerintah daerah bisa membentuk tim independen atau dari pihak ke tiga, untuk menyelasaikan permaslahan aset daerah itu,” ujar Fadliansyah.

“Tim yang dibentuk itu mengurus pelimpahan lahan dari Kabupaten Paser yang belum ada kelengkapan surat dan belum jelas statusnya sampai rampung,” kata politisi partai Partai Golkar tersebut.

Tim yang dibentuk nantinya, kata Fadliansyah, melakukan identifikasi dan penelusuran mengenai aset daerah tersebut, mencari dan meminta pemilik lahan untuk membuat surat pernyataan sehingga permasalahan aset daerah bisa segera terselesaikan.

Selain membentuk tim khusus, tambahnya, BPKAD membuat “software” yang diprogram khusus untuk menghitung nilai penyusutan aset setiap tahun. “Software” disebarkan keseluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sehingga pencatatan terkait pengadaan aset dapat diketahui dengan jelas.

“Dengan “software” itu pemerintah daerah akan bisa mengetahui nilai penyusutan aset yang dibeli setiap tahunnya karena “software itu mendata secara otomatis, kemudian terapkan pemantauan data aset yang telah terdaftar di masing-masing SKPD,” jelas Fadliansyah. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.