Dika

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Santoso (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Budi Santoso menegaskan, tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan memberi kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Pemerintah telah menerbitkan surat edaran melarang (THM) beroperasi di bulan Ramadan yang berlaku dari awal Ramadan sampai lebaran Idul Fitri, ungkap Budi Santoso, di Penajam, Rabu.
“Kami akan bagikan surat edaran yang ditandatangani bupati itu kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam,” katanya.
Selain THM, lanjut Budi Santoso, warung makan juga menjadi sasaran dalam surat edaran tersebut. Dimana warung makan tidak diperbolehkan buka pada pagi dan siang hari, warung makan diperbolehkan beroperasi melayani pembeli menjelang waktu berbuka puasa.
“Kalau warung makan akan kita atur jadwalnya. tidak boleh buka pagi dan siang hari, menjelang berbuka puasa, baru warung diperbolehkan buka melayani pembeli,” ujarnya.
Petugas Satpol PP, kata Budi Santoso, akan melakukan patroli secara rutin untuk memantau THM dan warung makan. Jika ditemukan THM dan warung makan melanggar ketentuan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi.
“Petugas rutin melakukan patroli setiap hari. Jangan sampai ada yang melanggar ketentuan. Apabila warung dan THM beroperasi di luar ketentuan, akan dijatuhi saanksi tegas berupa surat teguran bahkan sampai pada pencabutan izin operasi,” jelasnya. (bp/*esa)