AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dua wanita berinisial Amh (22) dan NH (22) yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Kasat Reskoba Polres setempat, Ajun Komsaris Suyono, positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Setelah kami lakukan tes urine, ternyata keduanya positif menggunakan sabu serta menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sehingga kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Suyono, di Penajam, Rabu.
Yang menguatkan kasus tersebut, lanjut dia, ada barang bukti dua paket sabu yang disimpan di dalam telepon genggam serta satu paket sabu bekas pakai, serta alat hisab sabu atau bong dan barang bukti lainnya.
“Tersangka mengakui sabu itu milik mereka yang didapat dari teman mereka berinisial AT di Samarinda,” ungkap Suyono.
Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara, tambah dia, terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan sedang memburu AT yang sebagai penjual narkoba tersebut.
Kedua tersangka, dikenakan pasal 112 suibsider pasal 127 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara mengamankan Amh (22 ) warga RT 011 Kelurahan Nenang dan NH (22) warga RT 002 Kelurahan Lawe-Lawe di salah satu kamar penginapan di wilayah lawe-lawe, saat menggelar razia jelang Ramadan, senin sekitar pukul 22.55 Wita.
Ketika petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap keduanya menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam telepon genggam dan satu paket sabu bekas pakai, serta satu alat penghisap sabu atau bong. (bp/*esa)