Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Para pengajar agama di sekolah formal dan non formal di Kabupaten Penajam Paser Utara (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 184 tenaga pendidik atau guru pengajar agama yang di sekolah umum, kata Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tahmid, telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Semua tenaga pengajar agama harus sertifikasi sebagai legalitas selaku tenaga pengajar agama di SD, SMP dan SMA/SMK,” kata Tahmid, Senin.
Sebelum mendapatkan sertifikat dari Kemenag, lanjutnya, para tenaga pendidik agama tersebut, mengikuti sosialisasi agama sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13, Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam, terkait legalitas dan keberadaan, persyaratan dan kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah.
“Semua tenaga pengajar agama itu dinyatakan sudah terdaftar sebagai guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Tahmid.
“Pembayaran tunjangan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, diantaranya guru harus sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan telah telah mengabdi sebagai guru agama minimal dari tahun 2005,” jelasnya.
Selai itu ada beberapa persyaratan yang ditetapkan dari Kemenag sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan guru bersertifikasi tersebut, baik guru PNS maupun guru honor harus melengkapi persyaratan selama satu semester.
Sedangkan awal semester atau i awal Juni-Juli, guru yang telah mendapatkan tunjangan berkewajiban melaporkan kegiatan persiapan mengajar, absen mengajar di sekolah kemudian jumlah jam pelajaran.
“Jumlah jam pelajaran itu, telah ditetapkan sekolah diketahui pengawas pendidikan agama sesuai dengan jenjang, mulai SD, SMP, SMA dan SMK. Semua persyaratan itu diberikan ke Kemenag untuk dibuatkan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), kata Tahmid.
Menurutnya, berdasarkan SBK tersebut, para tenaga pendidik yang telah mengajar di sekolah akan mendapatkan insentif dari Kemenag. Kemenag akan melakukan pembinaan terhadao guru pengajar di sekolah formal, serta mengadakan lomba bagi siswa yang dilaporkan ke Kemenag.
Kemudian untuk guru agama non formal juga harus mengikuti aturan tekhnis belajar mengajar keagamaan seperti guru di Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA), Taman Pendidikan Al-Qur’an atau TPA, Madrasah Diniyah dan pondok Pesantren.
“Semua lembaga pendidikan itu sedang didata, karena termsuk ketegori Lembaga keagamaan yang menyelaenggarakan pendidikan agama sehingga harus terdaftar di Kementerian Agama tingkat II, Kementerian Agama Provinsi hingga Kementerian Agama Pusat,” jelas Tahmid. (adv/bp/*esa)