Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Mantan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap menganggap ada kejanggalan pada kasus tuduhan pemalsuan tanda tangan izin tambang untuk PT South Pacific Resources (SPR), sehingga menimbulkan polemik dengan PT Paser Prima Coal Indonesia atau PPCI.
“Saya dituduh memalsukan tanda tangan izin tambang PT SPR di Kelurahan Mentawir itu terkesan janggal dan dipaksakan. Izin itu sudah sesuai prosedur,” kata Andi Harahap, di Penajam, Selasa.
“Pada saat itu, saya sebagai bupati. Saya yang tanda tangani izin tambang itu, apakah tanda tangan saya itu palsu? Saya anggap ini janggal dan lucu, saya dituduh memalsukan tanda tangan bupati yang saat itu saya bupatinya,” jelasnya.
Selain kejanggalan pada tuduhan pemalsuan tanda tangan, lanjut Andi Harahap, kejanggalan juga terlihat ketika kasus yang sudah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim tersebut, kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam.
“SP3 hasil gelar perkara Polda dan Kejati Kaltim, tapi koq dilimpahkan Kejari Penajam dan Kejari nyatakan berkas lengkap atau P21, tinggi mana tingkatannya Polda dan Kejati Kaltim dengan Kejari Penajam? Ini juga saya anggap lucu dan janggal,” katanya.
Andi Harahap menjelaskan, selain menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), PT SPR juga menang kasasi atas lahan tambang batu bara di Kelurahan Mentawir tersebut. Jadi lahan batu bara tersebut milik PT SPR, sehingga menandakan tidak ada cacat hukum dalam mengeluarkan izin tambang itu.
Kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan tersebut sudah mulai bergulir sejak 2011. Namun, Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus itu karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.
Polda Kaltim kemudian membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut dengan permasalahan yang sama dan status hukum Andi Harahap kembali menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT SPR dengan PT PPCI di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Andi Harahap yang saat itu masih menjabat sebagai bupati diduga menerbitkan IUP batu bara kepada PT SPR di lokasi yang diklaim milik PT PPCI.
Kemudian Andi Harahap mempraperadilankan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.
Permohonan Andi Harahap tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Dan melalui putusan PN Balikpapan, Selasa 6 Juni 2015, Andi Harahap memenangkan sidang gugatan pra-peradilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim tersebut. (bp/*esa)