Suherman

Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Sugino (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepala Bidang Kehutanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sugino menyatakan, akan melakukan monitoring ke kawasan taman hutan raya (Tahura) di Kecamatan Sepaku.
“Monitoring yang akan kami lakukan itu terkait maraknya perambahan hutan di kawasan Tahura yang terjadi dibeberapa wilayah di Penajam Paser Utara,” jelas Sugino, di Penajam, Kamis.
“Menindaklajuti surat dari Kecamatan Sepaku terkait maraknya perambahan hutan d wilayah itu, pekan depan kami akan melakukan monitoring, khususnya Tahura,” ungkapnya.
Penanganan perambahan hutan tersebut, menurut Sugino, merupakan kewenangan unit pelaksana teknis daerah atau UPTD Tahura Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sesuai SK Mentari Kehutanan Nomor 107/Kpts-II/2003 kawasan Tahura itu berada dilintas kabupaten antara Penajam Paser Utara Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
“Tidak semua lahan seluas 3.000 hektare itu merupakan lahan transmigrasi sesuai SK Gubernur Kaltim Nomor 57 Tahun 1968, sehingga luasan tidak semua tanah itu bisa dikelola oleh masyarakat,” katanya.
“Lahan yang dirambah masyarakat tidak termasuk pemukiman penduduk transmigrasi. Wilayah itu harus dikembalikan ke negara. Jadi perambahan hutan di wilayah Sepaku melanggar undang-undang karena masuk ke wilayah Tahura,” jelas Sugino.
Kepala Seksi Pengelolah Tahura UPTD Tahura Provinsi Kaltim, Sahar mengatakan, untuk melakukan pencegahan aksi perambahan hutan di Kecamatan Sepaku tersebut, UPTD Tahura Provinsi Kaltim terkendala akomodasi
“Pencegahan perambahan Tahura seluas 67.766 hektare itu tidak didukung dengan pembiayan yang memadai dari pemerintah,” katanya. (bp/*esa)