PNS dan Non PNS Penajam Diikutkan BPJS

Ari AH B

 

Plt Sekretaris Daerah Kab PPU, Drs H Tohar MM

Plt Sekretaris Daerah Kab PPU, Drs H Tohar MM

Penajam, helloborneo.com – Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengatakan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS diikutkan sebagai peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi seluruh pegawai wajib menjadi peserta BPJS, ketentuan wajib menjadi peserta BPJS itu berlaku mulai Juli ini (2015), kata Tohar, di Penajam, Selasa.

Asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai di lingkingan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, menurutnya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2015.

“Tambahan fasilitas asuransi perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS itu mengikuti perintah Permendagri 37/2014,” jelas Tohar.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, sedang melakukan sosialisasi melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dengan kewajiban keikutsertaan pegawai sebagai peserta BPJS. Karena pembayaran premi asuransi tersebut berasal dari subsidi dan pemotongan gaji masing-masing pegawai bersangkutan.

“Preminya dibayarkan dari subsidi dan pemotogan gaji pegawai bersangkutan, jadi saat ini kami melakukan persiapan sosialisasi melalui SKPD masing-masing,” ujar Tohar.

“Mulai Juii 2015 gaji semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipoting untuk membayar iuran (premi) BPJS,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk asuransi perlindungan BPJS Kesehatan, para pegawai dapat mengikutsertakan seluruh anggota keluarga ke dalam BPJS Kesehatan tersebut. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi pegawai yang bersangkutan.

“Para pegawai dapat mengikutsertakan seluruh keluarga sebagai peserta Asuransi perlindungan BPJS Kesehatan, tapi untuk BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku bagi pegawai yang bersangkutan,” kata Tohar.

Seluruh pegawai PNS maupun non PNS, tambahnya, akan diikiutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan saat bekerja. Para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diikutkan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.