AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengamankan IM yang mengaku mengambil laptop dari salah satu rumah di Kelurahan Nenang pada bulan Juni 2015.
“IM dibawa warga ke Mapolres Penajam Paser Utara sekitar pukul 21.00 Wita, setelah mengaku mencuri laptop ketika diinterogasi warga,” ungkap Kanit Buser Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua Arif Ridho, di Penajam, Selasa.
Menurutnya, Warga curiga melihat IM saat hendak menjual laoptop curian tersebut di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Kemudian warga menangkap IM dan menginterogasi IM di samping jalan raya, akkhirnya IM mengakui perbuatannya.
Setelah mengakui perbuatannya, lanjut Arif Ridho, IM langsung dihakimi massa namun emosi warga tersebut berhasil diredam dan kemudian warga menggiring IM ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk diproses lebih lanjut.
“IM sempat dihakimi masa, tapi beruntung aksi anarkis warga itu tidak berlangsung lama dan akhirnya pelaku diserahkan kepada polisi untuk diproses sesuai hukum,” katanya.
Arif Ridho menyatakan, saat ini IM diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara. ketika diperiksa kepada petugas IM mengaku telah mengambil laptop tersebut dari salah satu rumah di Kelurahan Nenang pada bulan Juni 2015.
“Pelaku kini diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kemungkinan ada sindikat pencurian,” jelasnya.
“Ketika diperiksa petugas IM mengaku mengambil laptop itu pada bulan Juni kemari di salah satu rumah warga di Kelurahan Nenang,” ujar Arif Ridho.
Selain laptop, tambah Arif Ridho, petugas juga mengamankan tiga buah tetelpon genggam (seluler) yang disembunyikan pelaku di dalam tas. Atas perbuatannya, bapak dengan empat orang anak tersebut dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (bp/*esa)