Mobil Dinas Penajam Dilarang Dibawa Keluar Provinsi

Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Penajam, helloborneo.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),  Tohar, melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik keluar provinsi. Kecuali bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan bertepatan pada waktu cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Ini telah menjadi ketentuan bagi semua PNS ataupun non PNS yang menggunakan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, bahwa kendaraan roda empat dinas tidak diperkenankan digunakan keluar provinsi,” tegas Tohar.

Demikian dikatakan Tohar di ruang kerjanya ketika dikonfirmasi perihal ini, Selasa, (14/7). Ketentuan ini juga dikeluarkan menghadapi libur lebaran idul fitri 1436 hijriah yang jatuh pada tanggal 17 dan 18 juli 2015 dan cuti bersama pada tanggal 16, 20, 21 juli 2015.

Dikatakan Tohar, larangan ini juga telah disampaikan melalui surat edaran Nomor: 009/TU-Pim/Umum perihal : Ketentuan penggunaan mobil dinas dalam rangka hari libur nasional, yang disampaikan kepada seluruh kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, lurah, inspektur inspektorat, sekretaris DPRD, KPU, kepala Satpol PP, Direktur RSUD serta kepala UPT se Kabupaten PPU.

“Semua ketentuan itu  telah jelas dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten PPU.  Sehingga diharapkan tidak ada lagi PNS atau semua yang telah menjadi ketentuan dimaksud melakukan pelanggaran ini. Jika pelanggaran masih dilakukan, tentu pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,“ ungkapnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses