Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Libatkan Mantan Bupati Penajam Dilanjutkan

Bagus Purwa

 

Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tetap melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan izin tambang yang melibatkan mantan bupati setempat, walaupun tersangka memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan atas Direktorat Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Kasi Intel Kejari Penajam Paser Utara, Syahlan Mannassai, di Penajam. Rabu, mengungkapkan, berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Kaltim ke Kejari Penajam Paser Utara telah lengkap atau P21, dan, berkas yang telah dianggap lengkap harus tetap diproses.

Berkas kasus mantan Bupati Penajam Paser Utara tersebut, lanjutnya, telah lengkap secara formil dan materiil, dan sesuai prosedur penyidik Polda Kaltim akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Penajam Paser Utara.

Apabila penyidik Polda Kaltim belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka, menurut Syahlan Mannassai, Kejari Penajam Paser Utara, akan melanjutkan ke P21A atau permintaan kembali pelimpahan dari penyidik Polda Kaltim.

“Kami menunggu penyidik Polda Kaltim menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, tidak ada istilah gugur kalau berkas P21,” jelasnya.

“Kalau dalam jangka waktu satu sampai dua Kalau barang bukti dan tersangka tidak diserahkan, kami susul lagi dengan P21A atau permintaan lagi, tapi saya tidak tahu jangka waktunya,” kata Syahlan Mannassai.

Sebelumnya, mantan Bupati Penajam Paser Utara periode 2008-2014, Andi Harahap. mempraperadilankan Ditkrimsus Polda Kaltim terkait penetapan kembali dirinya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan dengan mencabut SP3 yang telah dikeluarkan.

Karena Polda Kaltim sempat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau menutup kasus pemalsuan dokumen izin pertambangan yang mulai bergulir sejak 2011 tersebut karena dianggap tidak sah tanpa adanya izin pemeriksaan dari presiden.

Permohonan Andi Harahap tersebut dikabulkan PN Balikpapan dan melalui putusan PN Balikpapan, Selasa 6 Juni 2015, Andi Harahap memenangkan sidang pra-peradilan atas Ditkrimsus Polda Kaltim tersebut.

Dalam kasus tersebut, Polda Kaltim menetapkan Andi Harahap menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara PT Paser Prima Coal Indonesia (PPCI) dengan PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di wilayah Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.