BPAKD Penajam Sita 12 Motor Dinas Digunakan Pensiunan

AH Ari B

 

 

Penajam helloborneo.com – Badan Pengelolahan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita 12 unit kendaraan dinas roda dua yang masih digunakan pegawai purna tugas atau sudah pensiun pada pendataan atau inventarisasi kendaraan dinas roda dua dan roda empat atau lebih di daerah itu.

Kepala Bidang Analisa Kebutuhan, BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Agus Purwanto, di Penajam, Jumat, mengatakan, pengamanan dan pemeliharaan kendaraan dinas di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkar daerah masih cukup rendah.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, menemukan 12 unit motor dinas yang tidak terinput atau terdata di SKPD bersangkutan, dan 12 kendaraan dinas roda dua tersebut masing-masing digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun.

“Kami temukan dan sita 12 motor dinas yang digunakan untuk berkebun atau ke sawah oleh PNS yang sudah pensiun,” ungkap Agus Purwanto.

“12 unit motir dinas yang gunakan pensiunan PNS itu, kami kembalikan kepada masimg-masing SKPD bersangkutan,” ujarnya.

BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Agus Purwanto, akan menyisir kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua yang masih dikuasai oleh pejabat maupun PNS yang telah pensiun untuk didata dan dikembalikan ke SKPD bersangkutan.

Selain menyita 12 motor dinas yang digunakan pegawai purna tugas, kata dia, BPKAD juga menahan 15 unit kendaraan roda dua yang pajaknya belum dibayar serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang.

“15 motor dinas yang masih menunggak pajak serta STNK hilang itu kami disita dari kelurahan dan kecematan dan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelas Agus Purwanto.

Lima belas kendaraan dinas roda dua tersebut, tambahnya, ditahan sementara sampai da surat keterangan proses pembayaran pajak serta kepengurusan STNK kendaraan bersangkutan. Dimana kepenguruasan STNK yang hilang tersebut menjadi tanggung jawab SKPD bersangkutan. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses