Bagus Purwa
Penajam helloborneo.com – DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendukung usulan pemerintah setempat terkait usulan membuat peraturan penataan zona atau wilayah pembangunan menara telekomunikasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Induk Menara Telekomunikasi.
Kepala Badan Legislasi DPRD Penajam Paser Utara, Wakidi di Penajam, Selasa, mengatakan, penataan zona atau wilayah pembangunan menara telekomunikasi tersebut, sangat perlu dilakukan secara dini, agar pembagunan menara telekomunikasi tersebut tidak dibangun di luar zona atau wilayah yang telah ditentukan pemerintah daerah.
“Penataan wilayah atau zona pembangunan menara telekomunikasi itu dapat membatasi pembanngunan menara telekomunikasi sehingga tidak terlalu banyak menara telekomunikasi di Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
“Kami tidak mau di wilayah Penajam Paser Utara banyak menara telekomunikasi yang berdiri, apalagi tidak tertata, jadi perlu payung hukum untuk penetapan zona dilakukan penataan dini. Kita tetapkan zona dan membatasi menaranya supaya tidak terlalu banyak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Wakidi yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara itu menjelaskan, rancangan peraturan bupati terkait rencana Induk Menara Telekomunikasi tersebut merupakan turunan dari Perda (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Telekominikasi.
Selain itu DPRD dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga sudah membuat Perda Nomor 7 Tahun 2012 terkait retribusi menara telekomunikasi.
“Pemerintah daerah sudah dua kali konsultasi dengan DPRD terkait rancangan Perbup terkait penataan zona atau wilayah pembangunan menara telekomunikasi itu,” ujar Wakidi.
“konsultasi itu wajib dilakukan karena pasal lima pada Perda Nomor 6/2012 menyebutkan pemerintah daerah harus konsultasi dengan DPRD bila berencana membuat Perbup terkait menara telekomunikasi,” jelasnya.
Setelah pemerintah daerah nelakukan konsultasi, tambah Wakidi, DPRD Penajam Paser Utara mendukung pembuatan Perbup tentang Induk Menara Telekomunikasi tersebut sehingga pembangunan menara telekomunikasi tidak bisa dibangun secara serta merta harus sesuai dengan Perbup dan tertata rapi sesuai dengan zona pembangunan yang telah ditetapkan. (adv/bp/*esa)