AH Ari B
Penajam helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Yusran Aspar tetap menolak menandatangani surat keterangan surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013, sebagai syarat pemberkasan yang harus rampung September 2015 ini.
“Pelampiran surat keterangan tanggung jawab mutlak honorer K2 oleh pejabat pembina kepegawaian itu tidak perlu dilakukan, tanggung jawab dan kewenangan penerimaan CPNS berada di tingkat pusat,” kata bupati Yusran Aspar di Penajam, Rabu.
Pemerintah daerah, menurutnya, hanya sebagai fasilitator sehingga persoalan tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus, namun masih terjadi permasalahan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
“Adanya dugaan sejumlah honorer K2 yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan, kewenangan BKN memutuskannya,” tegas Yusran Aspar.
Bupati menegaskan tidak akan menandatangani surat keterangan tanggung jawab mutlak pada pemberkasan CPNS 2013 dari jalur tenaga honorer K2 tersebut, karena disinyalir sejumlah honorer K2 tidak memenuhi syarat masa kerja maksimal dari 2015.
“Saya tidak mengetahui kondisi K2 pada 2005, apa benar pegawai honor yang diangkat tahun itu. Jadi wajar saya tidak bersedia tanda tangan.” Kata Yusran Aspar,
Ia mengaku, meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kejelasan penandatanganan terhadap surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013, sebagai syarat pemberkasan tersebut.
“Dengan menandatangani surat pernyataan mutlak, berarti bupati bertanggung jawab terhadap honorer K2 , termasuk jika ada pemalsuan syarat administrasi,” ujar Yusran Aspar.
Keputusan bupati menolak menandatangani surat keterangan surat pernyataan mutlak keabsahan tenaga honorer K2 ) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013tersebut, akan membuat cemas para honore K2 karena surat pernyataan mutlak sebagai syarat mutlak dalam pemberkasan CPNS yang harus dilengkapi oleh masing-masing tenaga honorer K2. (bp/*esa)