AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto mengatakan, masyarakat diwajibkan menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) elektronik untuk mengurus admnisitrasi kependudukan.
“Kami minta masyarakat yang masih menggunakan KTP lama atau KTP SIAK (sistem administrasi kependudukan) segera melakukan rekam data KTP elektronik karena saat ini untuk mengurus administrasi kependudukan harus gunakan KTP elektronik,” jelas Suyanto di Penajam, Senin.
Pemilik atau pemegang KTP SIAK/manual di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, mencapai 2.000 orang dan mayoritas penduduk wajib KTP yang masih memegang KTP lama tersebut berada di daerah pelosok.
“Kebanyakan warga yang belum memiliki KTP elektronik itu berada di wilayah pelosok ata pedalaman sehingga belum melakukan rekam data KTP elektronik,” kata Suyanto.
Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, memberikan batas waktu bagi masyarakat pemilik KTP SIAK untuk melakukan rekam data KTP elektronik di Kantor Disdukcapil. Masyarakat harus segera melakukan proses perekaman data KTP elektronik karena KTP SIAK akan dinyatakan tidak berlaku.
“Tidak lama lagi KTP SIAK/manual dinyatakan tidak berlaku lagi, jadi warga yang belum memiliki KTP elektronik segera rakam data KTP elektronik,” ujar Suyanto.
Pemerinth Kabupaten Penajam Paser Utara, menurutnya, telah menghentikan penerbitan KTP SIAK/manual sejak 2014, karena diharapkan tahun ini (2015) seluruh warga wajib KTP di Penajam Paser Utara, seratus persen sudah memiliki KTP elektronik.
Selain itu Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Suyanto, juga akan melayangkan surat himbauan kepada desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan kebijakan KTP SIAK/manual yang tidak lama lagi sudah tidak berlaku. (bp/*esa)