Rapal JKN
Tana Paser, helloborneo. com – Terhitung sejak Senin lalu, Polres Paser mulai mengikuti proses Praperadilan yang dilakukan keluarga tersangka Muin (55) warga asal Desa Langai, Petangis. Dimana pihak keluarga menyangkal tuduhan yang ditujukan pada Muin, yang ditetapkannya Muin sebagai tersangka, terkait UU Darurat no 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam (Sajam).
Sejak 16 September lalu Muin diamankan. Pihak keluarga menuding adanya skenario atau rekayasa dalam penangkapan Muin.
Dwi Saputra salah satu keluarga Muin yang dijumpai media ini menceritakan buntut perkara, dimana pada 16 September silam saat pihak polisi melakukan pembongkaran pagar kawasan pabrik yang dibuat warga Desa Langai. Lalu Muin, yang saat itu pulang dari kebun ikut menyaksikan pembongkaran pagar. Namun tiba-tiba Muin dan 7 teman lainnya langsung diamankan Polres tanpa alasan yang jelas.
Kemudian berselang beberapa jam, setelah beberapa rekannya diperiksa dipulangkan. Namun Muin justru ditahan karena dituding membawa sajam. Padahal menurut Dwi, Muin saat itu tidak tahu permasalahannya, hanya saja kebetulan saat melintas pulang dari kebun. Mampir untuk melihat-lihat proses pembongkaran pagar, lalu tiba tiba langsung ikut diamankan. Dengan dengan barang bukti sebilah pisau yang disimpan di dalam jaketnya yang di letakan Muin di dekat pohon, sembari menyaksikan proses pembongkaran.
“Namanya tukang kebun, itu jelas peralatannya pasti pisau dan parang. Jadi kalau pak Muin ini ditahan dengan alasan sajam itu jelas sudah tak sesuai, apalagi sikonnya di area perkebunan,” ujar Dwi.
Lanjut Dwi, atas dasar itulah pihaknya bersikukuh mengajukan Prapradilan pada Polres Paser. Meski dalam pengajuan tersebut pihaknya sama sekali tidak didampingi kuasa hukum. Namun bermodalkan saksi pihaknya ingin Muin dapat dibebaskan karena UU Darurat yang menjeratnya.
“Kami hanya menginginkan Pak Muin bisa dibebaskan. Karena kami yakin dalam penangkapannya tak sesuai. Apalagi yang sudah jelas, notabenenya Pak Muin ini tukang kebun dan terkait sajam juga masih dalam kawasan perkebunan,” tegasnya.
Sedangkan Kapolres Paser AKBP Christian Tory melalui, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, kalau dari pihak keluarga mengajukan pra peradilan itu sah-sah saja. Tinggal bagaimana nanti hakim yang menilainya. Namun terkait prosedur penahanan yang pihaknya lakukan pada Muin semua sesuai aturan yang ada. Bahkan terkait syarat-syarat untuk memperjelas Pasalnya, juga memenuhi.
“Itu hak dari keluarga untuk mengajukan Praperadilan. Namun untuk prosedurnya sudah sesuai dan jelas,” singkat Aldi yang dikonfirmasi di Mapolres Paser. (jkn/log)