AH Ari B
Penajam helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengambil alih penetapan besaran kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2016 karena pembahasan di tingkat Dewan Pengupahan belum ada kesepakatan.
“Kami akan memnaggil ketiga pihak yang terlibat dalam pembahasan UMK yakni serikat buruh, Apindo dan Dewan Pengupahan yang bertindak sebagai fasilitator,” kata Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar saat dihubungi di Penajam, Kamis.
Penetapan besaran UMK menurut bupati, tidak mudah dan harus berhati-hati. Sehingga selain akan memanggil ketiga pihak yang terlibat dalam pembahasan UMK, pemerintah daerah juga menunggu ketetapan UMP (upah minimum provinsi) Kalimantan Timur sebagai acuan mengambil keputusan.
“Ketetapan UMK jangan sampai mematikan perusahaan karena akan berdampak pada pencari kerja di Penajam Paser Utara yang semakin meningkat,” tegas Yusran Aspar.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor menegaskan, dalam UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, karena telah dijelaskan mekanisme penetapan UMK.
“Apabila penetapan UMK tidak sesuai dengan PP 78/2015 itu akan menimbulkan pertentangan antara serikat pekerja dan Apindo,” kata politisi Partai Demokrat tersebut..
Pemerintah daerah tambah Syahruddin, harus bijak dalam menetapkan UMK agar tidak merugikan salah satu pihak, dengan mendekatkan angka besaran UMK 2016 yang diusulkan serkiat pekerja dengan angka UMK yang diajukan Apindo.
Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Penajam Paser Utara, M Ariadi Panji Gulu Waras mengatakan sampai saat ini belum ada kesepakatan besaran kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK tahun 2016.
Menurutnya, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) meminta UMK 2016 sebesar Rp2.500.000, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kenaikan berkisar 3 persen dari UMK 2015 atau sebesar Rp2.420.000. (bp/*esa)