DPU Penajam Minta “Legal Opinion” Kejari

Bagus Purwa

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin (Suherman - Hello Borneo)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Negeri setempat terkait pembangunan Jembatan Nenang Besar, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.

“Kami minta pendapat hukum Kejaksaan Negeri itu karena anggaran untuk pembayaran pembangunan jembatan penghubung “coastal road” antara Nenang dan Nipah-Nipah kurang, sedangkan pengerjaan sudah hampir mencapai 100 persen,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, saat dihubungi di Penajam, Rabu.

Keseluruhan anggaran untuk pembangunan jembatan Nenang pada tahun ini (2015) lanjut Alimuddin, sekisar Rp16 miliar, karena pengerjaannya sudah hampir mencapai 100 persen. Namun dalam APBD 2015 hanya disetujui Rp3 miliar, sehingga masih tersisa Rp13 miliar.

“Kami ingin infrastruktur itu segera difungsikan, sehingga kami meminta pendapat hukum ke pengacara negara sebagai langkah agar proyek itu bisa dirampungkan tanpa ada permaslahan lain,” ujarnya.

Pembangunan jembatan yang menalan dana berkisar Rp56 miliar yang pembangunannya menggunakan sistem ‘multiyears” atau tahun jamak tersebut, menurut Alimuddin sudah melalui semua proses dan akhir Desember 2015 ini tinggal penyelesian akhir.

“Kontrak pengerjaan jembatan itu berakhir tahun ini (2015), anggaran Rp13 miliar sisanya masuk dalam APBD Perubahan 2015 dan kalau tidak terserap kami akan lakukan addendum. Sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku pengerjaan jembatan itu akan kami tuntaskan,” jelasnya.

Kasi Datun (perdata dan tata usaha negara) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Agung Ary Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan Dinas Pekerjaan Umum meminta pendapat hukum (legal opinion) terkait pembangunan Jembatan Nenang Besar.

“Kami hanya mengarahkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi, ada syarat yang harus dipenuhi terkait permasalahan anggaran pembangunan yang dialami Dinas Pekerjaan Umum itu,” ujarnya.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, meminta “legal opinion” tersebut tambah Agung Ary Kusuma karena untuk penyelesaian pembangunan jembatan Nenang Besar itu Rp16 miliar, namun hanya disetujui Rp3 miliar, sedangkan pengerjaan mencapai 100 persen. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.