Pemerintah Pusat Tidak Salurkan Dana Perimbangan Penajam

AH Ari B

 

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali SE (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Nanang Ali SE (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Pusat tidak menyalurkan dana bagi hasil triwulan keempat dari sektor minyak dan gas (migas) 2015 sebesar Rp260 miliar kepada Kabupaten Penajam Paser Utara, kata Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali.

“Pembatalan pencairan dana bagi hasil triwulan keempat itu diprediksi pendapatan terkait dana bagi hasil dari migas menurun secara nasional,” jelas Nanang Ali, di sela-sela rapat pembahasan APBD 2016, Selasa.

Dengan tidak disalurkannya dana bagi hasil tersebut menurutnya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, harus menanggung beban pembayaran terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada 2015 , namun belum dibayarkan sekisar Rp92 miliar.

“Pemerintah daerah harus membayar tunggakan kepada pihak ketiga atas jasa yang belum dibayarkan pada 2015,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Penyesuaian beban piutang terhadap kegiatan-kegiatan pada 2015 yang sudah dikerjakan oleh pihak ketiga berkisar Rp92 miliar tersebut tambah Nanang Ali, nantinya akan dimasukan pada APBD murni 2016 dengan mamanfaatkan dana kurang salur bagi hasil pada 2013-2014 dari pemerintah pusat.

“Realisasi pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara 2016, ada dana kurang salur bagi hasil 2013-2014 dari pemerintah pusat, berkisar Rp117 miliar dan akan digunakan untuk membayar jasa pihak ketiga itu,” katanya.

Kami akan manfaatkan dana kurang salur dana bagi hasil 2013-2014 sekisar Rp117 miliar untuk pembayaran utang kepada pihak ketiga tersebut,” katanya.

Nanang Ali memprediksi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa membayarkan beban utang kepada pihak ketiga, antara bulan Februari atau Maret 2016 menunggu disalurkannya dana kurang salur bagi hasil pada 2013-2014 triwukan pertama dari pemerintah pusat. (adv/bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.