Suherman – AH Ari B

EH (35) yang diduga kurir bandar narkoba beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus wanita berinisial EH (35) warga jalan Dohar, Kelurahan Baru Ilir, Kota Balikpapan yang disinyalir berperan sebagai kurir bandar narkoba.
Kasubag Humas Polres Penajam Paser Utara, Inspektur Dua GM Agus, ketika dihubungi di Penajam, Selasa, mengatakan, dari tangan tersangka EH, petugas menyita tiga paket sabu-sabu seberat 26.1 gram dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok, satu buah bong atau alat hisap satu telepon genggam serta tas warna coklat yang dipergunakan untuk menyimpan sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka (EH) itu berlangsung pada Senin (25/1) sekitar pukul 15.30 Wita, di rumah kerabatnya di Jalan Rrovinsi kilometer 3,5 Kelurahan Nenang, RT 01 Kecamatan Penajam,” ungkap Agus.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di daerah Kelurahan Nenang tengah berlangsung transaksi narkoba.
Dari laporan itu, personel Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara, kemudian menindaklanjuti dan menangkap EH.
“Dalam pemeriksaan, tersangka hanya mengaku mendapatkan narkoba itu dari temannya dan narkoba tersebut untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Agus.
“Kami terus kembangkan penangkapan EH untuk mengungkap jaringannya, karena disinyalir tersangka berperan sebagai kurir bandar besar, tidak mungkin sabu-sabu sebanyak itu digunakan sendiri,” ujarnya.
EH yang berstatus janda anak dua tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier ayat 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (bp/rol)