Penajam Surati Kementerian ESDM Terkait Listrik

Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah melayang surat kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral terkait pemadaman listrik yang sering terjadi di daerah setempat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Sardi, di Penajam, Kamis, mengatakan, pemerintah daerah melayang surat kepada Kementerian ESDM tersebut seiring banyaknya laporan masyarakat yang menilai pemadaman listrik sudah tidak wajar.

“Banyak laporan masyarakat menyebutkan pemadaman listrik di daerah ini sudah tidak wajar, karena pemadaman listrik terkadang terjadi dari pukul 17.30 Wita hingga pukul 01.00 Wita. Kondisi itu cukup memprihatinkan,” jelasnya.

Pemerintah daerah tidak tinggal diam dengan permasalahan kelistrikan tersebut, pada 22 Juni 2015 lalu lanjut Sardi, telah melayangkan surat kepada Kementerian ESDM untuk meminta penambahan daya listrik di Kabupten Penajam Paser Utara.

“Hingga kimi surat itu belum mendapat tanggapan, dan pemerintah daerah telah melayangkan surat untuk kedua kalinya kepada pemerintah pusat pada 22 Januari 2016, “ katanya.

“Surat yang dilayangkan tersebut untuk mendesak Kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera melakukan penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Sardi.

Hasil koordinasi dengan PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara di Balikpapan, menurut Sardi, untuk persediaan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya sekitar 13.150 KVA (kilo volt ampere), sedangkan kebutuhan daya listrik mencapai 18.640 KVA.

“PT PLN tidak mampu mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, itu belum untuk pemenuhan daya listrik bagi Kawasan Industri Buluminung (KIB),” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010, berkaitan dengan kelistrikan tambah Sardi, dalam satu hektare kawasan industri harus terpenuhi sekitar 0,15-0,2 KVA.

Sementara luas KIB sekitar 5 hektare, sehingga membutuhkan daya listrik sebesar 10.000 KVA.

“Jadi kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja tidak mampu, bagaimana untuk Kawasan Industri Buluminung,” ujarnya.

“Fasilitas publik lainnya, seperti Islamic Center, sekolah terpadu, Stadion, RSUD (rumah sakit umum daerah) juga membutuhkan daya listrik sekitar 2.541 KVA,” ungkapnya.

Sardi berharap, Kementerian ESDM segera menanggapi surat permohonan penambahan daya listrik tersebut, sehingga penambahan daya listrik di Kabupaten Penajam Paser Utara, dapat segera dilakukan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di daerah itu.

“Masyarakat harus bersabar, pemerintah daerah sudah dan akan terus melakukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan listrik di wilayah Penajam Paser Utara,” katanya. (adv/bp/rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.