AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mewajibkan setiap nelayan di daerah itu memiliki KIN atau Kartu Identitas Nelayan sebagai antisipasi penanganan jika terjadi kecelakaan saat mereka melaut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman saat dihubungi di Penajam, Jumat, mengatakan pada kartu tersebut tertera data nelayan serta nomor yang tercatat pada kapal yang dioperasikan milik nelayan tersebut, sehingga nelayan wajib memilki KIN itu.
“Kartu identitas nelayan itu sebagai antisipasi jika terjadi kecelakaan ketika mereka melaut sehingga kami bisa menelusuri pemilik kapal yang terkena musibah kecelakaan di laut,” katanya.
Kartu identitas tersebut lanjut Ahmad Usman, juga akan mempermudah nelayan dalam mendapatkan bantuan pemerintah berupa peralatan dan perlengkapan, serta mengikuti pelatihan yang diadakan oleh pemerintah.
“Nelayan yang memiliki kartu identitas tersebut akan mudah mendapatkan bantuan peralatan dan perlengkapan atau pelatihan dari pemerintah,” ujarnya.
Namun sampai saat ini Dinas Kelautan dan Perikanan menurut Ahmad Usman, baru membagikan kartu identitas kepada 2.000 dari 4.000 nelayan yang ada, sehingga ada sekitar 2.000 nelayan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memilki kartu identitas tersebut.
“Kami sudah melakukan pendataan dan memproses administrasi seluruh masyarakat nelayan, termasuk kelompok bersama untuk dikirim ke provinsi selanjutnya dikirim ke Kementerian Kelautan dan Perikanan” jelasnya
“Pencetakan kartu identitas nelayan dilakukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, itu kendala kami dalam proses pembuatan kartu identitas tersebut,” tambah Ahmad Usman. (adv/bp/*esa)