Wabup: Kerusakan Jalan Trans Kalimantan di Penajam Terabaikan

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kondisi jalan trans Kalimantan di daerah sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (Elim Sahara - Hello Borneo)

Kondisi jalan trans Kalimantan di daerah sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara (Elim Sahara – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ mengatakan, kerusakan jalan trans Kalimantan yang melintasi daerah itu terabaikan karena minimnya perhatian pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Minimnya perhatian pemerintah membuat jalan sepanjang Silkar, Kelurahan Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara hingga kilometer 38 Samboja kondisinya semakin parah, padahal jalan trans Kalimantan itu sangat penting dalam menunjang perekonomian masyarakat” ujar Mustaqim di Penajam, Rabu.

Karena mengira perbaikan kerusakan jalan trans Kalimantan tersebut adalah tanggung jawab Penerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, masyarakat kata Mustaqim, terus mengeluhkan kerusakan jalan ke pemerintah setempat.

Padahal lanjut dia, yang bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan trans Kalimantan yang melintasi wilayah Penajam Paser Utara itu adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) atau pemerintah pusat.

“Untuk diketahui seluruh masyarakat, sebagian besar jalan utama di wilayah Penajam Paser Utara, adalah jalan provinsi dan jalan negara, kewenangan pembangunan dan perbaikan jalan itu berada di pemerintah provinsi dan pemarintah pusat,” jelas Mustaqim.

“Pemerintah daerah hanya sebatas mengusulkan perbaikan maupun pembangunan jalan trans Kalimantan itu. Tetapi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sebagai pemegang kebijakan, terkadang kurang tanggap terhadap apa yang terjadi di daerah,” ucapnya.

Menurut Mustaqim, masyarakat harus mengetahui terkait teknis dan kewenangan pelaksanaan pembangunan, sehingga tidak menuntut secara berlebihan yang terkadang menyudutkan pemerintah daerah.

Karena jika pemerintah daerah melakukan pembangunan di luar kewenangan tambahnya, maka pembangunan yang dilaksanakan tersebut menyalahi aturan dan melanggar hukum. (adv/bp/*rol)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.