Penajam Perketat Pengawasan “Speedboat” dan Klotok

Bagus Purwa

Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memperketat pengawasan terhadap operasional “speedboat” dan klotok dengan mewajibkan motoris dan penumpang mengenakan jaket keselamatan (life jacket).

“Pengawasan terhadap SOP (standar operasional penyeberangan), terutama terkait penggunaan jaket keselamatan akan diperketat,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komuniksai Informasi Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Ia menegaskan, semua penumpang, termasuk motorisnya wajib menggunakan “life jacket” atau jaket keselamatan, serta “speedboat” dan klotok harus dilengkapi dengan lampu sorot serta muatan tidak boleh melebihi kapasitas.

Dalam pengawasan itu, menurut Ady Irawan, apabila ada “speedboat” atau klotok yang tidak melengkapi peralatan keselamatan, maka petugas di pelabuhan telah dinstruksikan untuk menghentikan “speedboat” atau klotok tersebut.

“Jadi yang bisa jalan hanya yang telah melengkapi alat keselamatan dan untuk saat ini kami menyiapkan sekitar 100 jaket keselamatan, yang nantinya harus dikembalikan kepada petugas,” jelasnya.
“Kami hanya meminjamkan saja dan berharap setiap pemilik “speedboat” dan klotok dapat melengkapi peralatan keselamatan sendiri,” ujar Ady Irawan.

Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, sudah sering kali menyampaikan imbuan pemakaian jaket keselamatan, namun masih banyak motoris dan penumpang tidak mengindahkan imbuan tersebut.

Selain itu Dishubbudpar Kabupaten Penajam Paser Utara, juga berencana mengatur arus lalu lintas laut, khusus “speedboat” dan klotok.

“Kami akan memasang rambu dan membuat jalur khusus “speedboat” dan klotok, jadi jalur itu nantinya hanya dilalui “speedboat” dan klotok,” ucap Ady Irawan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut dia, juga akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penertiban lalu lintas laut tersebut.

Dengan Pergub tersebut penertiban lalu lintas laut, harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Jika melanggar, maka wajib pemerintah kota dan kabupaten memberikan sanksi kepada motoris maupun pengusaha “speedboat” dan klotok,” tegasnya.

“Selain tertib memiliki peralatan di `speedboat` dan klotok, motoris harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Jika mereka tidak memiliki, secara otomatis dilarang beroperasi dan itu harus setiap hari diawasi. Termasuk usia para motoris harus dibatasi,” tambah Ady Irawan. (adv/Bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.