Penajam Atur Jam Kerja PNS Selama Ramadhan

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Drs H Tohar M.Si (AH Ari B - Hello Borneo)

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Drs H Tohar M.Si (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengatur jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah setempat selama Ramadhan.

“Sebagai upaya peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat muslim, khususnya kalangan pegawai negeri sipil (PNS) maka pelaksanaan jam kerja pegawai akan mengalami perubahan sementara selama Ramadhan,” ungkap Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, di Penajam, Jumat.

Perubahan atau penyesuaian jam kerja itu, mengacu pada surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 061.2/2669/Org, tanggal 30 Mei 2016 tentang ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Perubahan dimaksud yakni, untuk satuan unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja mulai Senin sampai Kamis dengan aktivitas masuk kantor akan dimulai pada pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.30 Wita, sementara pada Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.

Bagi satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja lanjut Tohar, aktivitas kantor atau layanan pada Senin sampai Kamis akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 14.00 Wita dan Jumat pada pukul 08.00 sampai 11.30 Wita, sedangkan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.

“Jeda untuk waktu istirahat selama 30 menit, yaitu mulai pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Jam kerja tersebut berlaku efektif sejak awal hingga akhir Ramadhan,” ujarnya.

Tohar berharap, unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tersebut tidak sampai mengganggu sistem pelayanan yang telah ada.

Pada hari biasa di luar bulan Ramadhan, jam kerja PNS dimulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 Wita, sehingga selama puasa jam kerja berkurang selama satu jam.

Sementara apel pagi maupun sore selama Ramadhan, menurut Tohar, ditiadakan, namun absen kerja tetap dilaksanakan pada unit kerja masing-masing mengacu pada ketentuan jam kerja selama Ramadhan.

Libur nasional Idul Fitri, tambah dia, yakni pada 6 dan 7 Juli 2016 tepatnya Rabu dan Kamis, cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri pada 5 dan 8 Juli 2016 atau Selasa dan Jumat.

“Seluruh PNS akan masuk kembali bekerja 11 Juli 2016, dengan pemberlakuan jam kerja, apel pagi dan sore kembali seperti biasa,” katanya.

“Kami meminta kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah agar menyampaikan laporan kehadiran pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah,” jelas Tohar. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.