Penajam Sosialisasikan Larangan Gunakan Jaring Cantrang

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Para nelayan ikuti sosialisasi dan pembinaan terkait larangan penggunaan jaring cantrang yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten PPU (Subur Priono - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Para nelayan ikuti sosialisasi dan pembinaan terkait larangan penggunaan jaring cantrang yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten PPU (Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan sosialisasi dan pembinaan terhadap nelayan di tiga kecamatan terkait larangan penggunaan jaring trawl atau modifikasinya jaring cantrang (pukat harimau).

“Kami laksanakan sosialisasai terkait larangan penggunaan jaring cantrang kepada nelayan di Kecamatan Penajam, Waru dan Kecamatan Babulu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Usman, di Penajam, Rabu.

Sosialisasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah perikanan Republik Indonesia.

Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga mengacu pada pertemuan hasil rapat pada 25 Mei 2016 yang dipimpin kepala daerah, untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada nelayan di tiga kecamatan terkait larangan penggunaan jaring cantrang.

“Dari hasil rapat itu, meminta kami segera memberikan kesadaran kepada nalayan agar tidak menggunakan alat tangkap pukat dogol atau pukat harimau,” jelas Ahmad Usman.

Ia berharap, sosialisasi tersebut memberikan gambaran larangan penggunaan alat tangkap jaring cantrang yang dapat mengancam keberlangsungan sumber daya kelautan di wilayah perairan laut Penajam Paser Utara.

“Masyarakat nelayan sepakat tidak menggunakan atau menghentikan penggunaan jaring cantrang atu alat tangkap pukat harimau itu, jika telah mendapatkan alat tangkap pengganti,” ungkap Ahmad Usman.

Selain pemberian kompensasi berupa alat tangkap atau mesin kapal yang diberikan kepada nelayan sehingga tidak lagi menggunakan jaring cantrang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan pembinaan kepada nelayan.

Para nelayan meminta agar nelayan dari luar Penajam Paser Utara juga ditindak tegas, jika menangkap ikan di wilayah perairan setempat menggunakan peralatan yang dilarang pemerintah tersebut.

“Nelayan menginginkan adanya pembangunan pos pengawas di masing-masing lokasi. Dan kami akan berikan sanksi hukum kepada nelayan yang masih menggunakan alat tangkap jaring cantrang bila tertangkap saat ada patroli,” tambah Ahmad Usman. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.