MR Saputra
Penajam, helloborneo.com – Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata dan Komunikasi Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan membongkar “base transceiver station” (BTS) atau menara telekomunikasi yang melanggar peraturan daerah.
“Kami akan bongkar dua menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar peraturan daerah,” jelas Kepala Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara, Ady Irawan saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara masih memberi kesempatan kepada pemilik BTS untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar BTS tersebut jika pemilik menara telekomunikasi itu tidak melakukan pembongkaran sendiri,” tegas Ady Irawan.
Keberadaan dua tower telekomunikasi yang berlokasi di Kecamatan Penajam tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Menara Telekomunikasi dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang IMB.
“Keberadaan dua BTS itu melanggar dua perda, yakni terkait pemanfaatan tata ruang dan retribusi sehingga perlu ditertibkan,” ungkap Ady Irawan.
Pemilik tower telekomunikasi tersebut tidak menaaati peraturan daerah dengan mengesampingkan mengurus perizinan sebelum melaksanakan pembangunan BTS tersebut.
Menurut Ady Irawan, banyak pemilik menara telekomunikasi yang baru mengurus perizinan setelah pembangunan BTS rampung.
Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara terus berusaha mengintensifkan pengawasan terhadap menara telekomunikasi yang tidak sesuai peruntukan dan tata ruang dengan melibatkan seluruh kecamatan, kelurahan dan desa.
“Kami akan melibatkan kecamatan, kelurahan dan desa untuk mendata, mengawasi dan menertibkan seluruh BTS bermasalah di wilayah masing-masing,” kata Ady Irawan.
Dishubbudpar Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melakukan razia di sejumlah lokasi di Kecamatan Waru, Babulu, dan Kecamatan Sepaku untuk mengantisipasi BTS yang berdiri tanpa izin. (bp/*rol)