Penajam Rekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

AH Ari B

 

Kepala BKD PPU, Surodal Santoso

Kepala BKD PPU, Surodal Santoso

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2017 akan melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebagai pengganti tenaga honorer.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan, perekrutan P3K akan mulai dilakukan pemerintah daerah setempat pada 2017.

Sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau ASN menurut dia, pegawai honorer di lingkugan pemerintahan secara bertahap diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan uji coba perekrutan P3K tersebut mulai tahun depan (2017).

Menurut Surodal Santoso, perekrutan P3K itu merupakan proses yang panjang dan memerlukan waktu yang cukup lama, karena diambil dari jumlah kebutuhan riil pegawai di masing-masing organisasi.

“Diketahui terlebih dahulu kebutuhan riil di masing-masing organisasi, baru melakukan perekrutan P3K tersebut,” ujarnya.

Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilakukan sesuai hasil analisa beban kerja dan kebutuhan pegawai di setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Perekrutan harus sesuai analisa beban kerja di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” jelas Surodal Santoso.

“Pola pengangkatan P3K itu dilakukan layaknya ujian calon pegawai negeri sipil atau CPNS dengan menggunakan sistem komputerisasi,” tambahnya tanpa menjelaskan lebih detil terkait mekanisme tata cara proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.