BPMPD Penajam Minta Laporan Dana Desa Diperbaiki

AH Ari B

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa BPM-PD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto (Ist)

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa BPM-PD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta kepala desa memperbaiki laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa karena banyak kekurangan dan kesalahan.

“Laporan pertanggungjawaban kepala desa terkait penggunaan dana desa banyak kekurangan dan kesalahan,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Laporan pertanggungjawaban dari 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait penggunaan dana desa, masih perlu direvisi karena masih banyak kekurangan da kekeliruan.

“Hasil evaluasi dan monitoring terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa di 30 desa, masih banyak  yang perlu diperbaiki sebelum disampaikan ke BPMPD,” ujar Margono Hadi Susanto.

Ia menjelaskan kesalahan yang paling dominan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa tersebut yakni, terkait administrasi.

“Surat Pertanggungjawaban atau SPJ yang semestinya sejalan dengan kegiatan belanja yang dilakukan dengan menggunakan dana desa itu,” jelas Margono Hadi Susanto.

Menurut dia, seharusnya realisasi penggunaan dana desa dari setiap desa sudah terkumpul pada September ini, sebagai syarat untuk mendapat dana desa tahap kedua.

Namun, lanjut Margono Hadi Susanto, karena masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga SPJ dana desa itu dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Kendala lainnya pada pencairan daba desa tahap kedua pada 2016 di Kabupaten Penajam Paser Utara, karena anggaran dari pemerintah pusat belum dicairkan.

“Seharusnya September ini dana desa sudah masuk ke kas daerah, untuk pencairan tahap kedua,” ucap Margono Hadi Susanto.

Keterlambatan pencairan dana desa dari pemerintah pusat tersebut tambahnya, diprediksi ada pemangkasan dana desa untuk masing-masing daerah dari pemerintah pusat.

Jumlah dana desa tahap kedua untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat mencapai Rp21 miliar. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.