BKD Penajam: Pengisian Perangkat Daerah Melalui ABK

AH Ari B

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso memastikan pengisian pegawai pada perangkat daerah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ditentukan melalui ABK (analisa beban kerja).

“Struktur organisasi tata kerja baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan regulasi perangkat daerah yang baru telah disahkan oleh legislatif,” ujar Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Sabtu.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, menyepakati perubahan perangkat daerah menjadi 21 dinas, tujuh badan dan empat kecamatan.
Dari 32 satuan kerja yang telah disahkan tersebut lanjut Surodal Santoso, ada sejumlah dinas baru sebagai penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sejumlah dinas baru itu yakni, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Surodal Santoso menyatakan, untuk penempatan pegawai di sejumlah dinas yang baru tersebut, akan dilakukan melalui analisa kebutuhan dan beban kerja di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).

“Pegawai yang akan ditempatkan pada SKPD baru tidak bisa dilakukan begitu saja, harus melalui seleksi analisa jabatan dan analisa beban kerja,” jelasnya.

Untuk menganalisa kebutuhan riil pegawai di seluruh SKPD, BKD Penajam Paser Utara telah meminta SKPD secepatnya menyerahkan laporan terkait pegawai yang dibutuhkan.

“Kami minta satuan kerja segera menyerahkan laporan secara tertulis terkait jumlah kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD, sebagai persiapan pengisian pegawai pada perangkat daerah baru,” ujar Surodal Santoso.

Melalui analisa beban kerja pagawai tersebut tambahnya, instansinya juga akan menentukan sasaran kerja atau SKP bagi pegawai sebagai pedoman atau standarisasi.

“SKP dimaksudkan agar setiap pegawai negeri sipil san pejabat dapat bekerja sesuai bidang tugas jabatan masing-masing,” ucap Surodal Santoso. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.