Disdukcapil Penajam Hentikan Pencetakan e-KTP

AH Ari B

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menghentikan layanan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP karena persediaan blanko habis.

“Pencetakan dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan karena blanko sudah habis,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara telah menempelkan pengumuman agar masyarakat mengetahui penghentian sementara layanan pencetakan e-KTP tersebut.

“Agar masyarakat mengetahui, kami memasang pengumuman di depan Kantor Disdukcapil yang isinya memyatakan pencetakan e-KTP dihentikan sejak 1 November 2016 hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar Suyanto.

Persediaan blanko KTP elektronik sudah habis, sementara untuk mengambil persediaan blanko di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala anggaran.

Blanko KTP elektronik, menurut Suyanto, sudah tersedia di Kemendagri pada 15 November 2016, namun karena tidak ada anggaran perjalanan dinas, sehingga petugas Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa mengambil ke Jakarta.

“Anggaran perjalanan dinas juga sudah habis, kami berharap ada penambahan anggaran operasional pada APBD Perubahan 2016,” ucapnya.

Sejak persediaan blanko KTP elektronik kosong, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, memberikan surat keterangan kepada penduduk wajib KTP sebagai pengganti sementara KTP elektronik.

Suyanto menjelaskan daftar antrean warga yang mencetak KTP elektronik di Kabupaten Penajam Paser Utara sampai pekan pertama November 2016 mencapai 10.000 orang, 500 orang di antaranya telah diberikan surat keterangan.

“Mereka yang diberikan surat keterangan itu sebagai wajib KTP pemula dan warga yang kartu identitasnya hilang atau rusak,” tambahnya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.