AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berhasil menekan kasus pelanggaran disiplin pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sepanjang 2016.
“2016 ini kasus indisipliner pegawai berhasil ditekan dengan adanya tim pengawas disiplin pegawai,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dahlan ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Jumlah kasus kasus pelangaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sepanjang 2016 mencapai 12 kasus, menurun dibanding pada 2015 sebanyak 20 kasus.
Jika dibanding data pada 2015, jumlah kasus pelangaran disiplin yang dilakukan ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) pada 2016 menurut Dahlan, mengalami penurunan sebanyak delapan kasus.
“Kasus pelanggaran disiplin pegawai itu didominasi masalah absensi, di mana pegawai sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan,” jelanya.
Dahlan menjelaskan dari 12 kasus indisipliner tersebut, tiga orang pegawai diberi sanksi pemberhentian secara hormat dan satu orang diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Sementara lima orang pegawai lainnya diberhentikan sementara dari status sebagai PNS karena menjalani masa penahanan akibat terlibat pelanggaran hukum pidana.
“Satu orang pejabat diberi sanksi berupa surat pernyataan tidak puas dari kepala daerah karena sering mangkir atau tidak menghadiri kegiatan resmi pemerintah,” ujar Dahlan.
Selain itu dua orang pegawai di lingkungan Pemerintah Penajam Paser Utara juga diturunkan pangkanyat karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan
Pengawasan dan sosialisasi tim pengawasan disiplin pegawai lanjut Dahlan, berpengaru terhadap penurunan jumlah kasus disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Tim pengawas disiplin secara rutin memantau tingkat kehadiran pegawai dalam kegiatan apel di setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah,” ujarnya. (adv/bp/*rol)