Ari B

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 63 tenaga pendamping program pembangunan pemberdayaan desa dan kelurahan mandiri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang lulus seleksi akan diberikan pelatihan selama tujuh hari sebelum melaksanakan tugas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Usap Supriatna saat ditemui helloborneo.com, Jumat menjelaskan, calon tenaga pendamping akan diberikan pelatihan pratugas.
“Pembekalan atau pelatihan pendamping kecamatan, desa dan kelurahan itu dijadwalkan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 7 Desember 2019,” katanya.
Seluruh calon tenaga pendamping program pembangunan pemberdayaan desa dan kelurahan mandiri menurut Usep Supriatna, diminta membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kerja di mana saja.
“Peserta harus membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di lokasi kerja di mana saja, karena tenaga pendamping bisa dipindah ke kecamatan, desa dan kelurahan lainnya dari penempatan lokasi kerja sekarang,’ ujarnya.
Berdasarkan evaluasi kinerja lanjut Usep Supriatna, nantinya dimungkinkan ada rotasi atau perpindahan lokasi kerja yang berlaku bagi seluruh tenaga pendamping kecamatan, desa dan kelurahan tersebut.
Selain itu, masa kerja para pendamping program pembangunan pemberdayaan desa dan kelurahan mandiri juga sesuai proses anggaran kontrak selama satu tahun.
“Setelah selesai masa kerja selama satu tahun, kontrak kerja tenaga pendamping program pembangunan pemberdayaan desa dan kelurahan mandiri bisa dilanjutkan atau dilakukan tindakan yang lain sesuai evaluasi,” ucap Usep Supriatna.
Memasuki masa pelatihan pratugas ungkapnya, satu tenaga pendamping yang lulus seleksi dari Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam mengundurkan diri, dan posisi yang bersangkutan digantikan peserta urutan di bawahnya.
Pengunduran diri tenaga pendamping program pembangunan pemberdayaan desa dan kelurahan mandiri tersebut diduga karena penempatan lokasi kerja cukup jauh.
63 tenaga pendamping tersebut terbagi untuk tenaga pendamping desa sebanyak 30 orang, tenaga pendamping kelurahan 24 orang dan tenaga pendamping kecamatan 9 orang dengan masa kerja selama satu tahun. (bp/hb)