Tidak Temui Kesepakatan, Penetapan UMK Diserahkan ke Bupati Berau

Foto Istimewa.

Berau, helloborneo.com – Polemik penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 di Kabupaten Berau, tak kunjung menemui titik kesepakatan antara Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Berau.

Disampaikan Kepala bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau, Juli Mahendra bahwa serikat pekerja bersikukuh ingin UMK dinaikkan sebesar Rp25 ribu sedangkan APINDO tetap bertahan sama dengan UMK sebelumnya yakni Rp3,386 juta.

“Serikat menolak angkanya sama dengan tahun ini, ia tetap mau kenaikan, sementara dari sisi pengusaha tetap mau bertahan dengan jumlah yang sama dengan tahun ini, sesuai edaran menaker juga” ungkapnya, Minggu (13/12/2020)

Rapat pembahasan antara Dewan Pengupahan yang melibatkan kedua belah pihak yakni serikat pekerja dan APINDO pun telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kesepakatan tetap tidak ditemukan. Bahkan upaya voting saat itu telah di lakukan, namun serikat pekerja memilih walkout

“Sebelumnya, kalau sudah ada rapat pembahasan dan tidak menemui jalan keluar, kita memilih metode voting, namun pada saat itu, para anggota serikat malah memilih keluar dan menolak voting tersebut,” tambahnya.

Urung mendapatkan kesepakatan, akhirnya keputusan penetapan UMK tahun 2021 diserahkan Dewan Pengupahan, ke Bupati Berau, dengan harapan, keputusan tersebut tidak merugikan kedua belah pihak.

Meski demikian, penetapan tersebut sudah sangat terlambat, karena berdasarkan Peraturan Menteri nomor 15 tahun 2018, penetapan UMK tidak boleh lewat dari tanggal 21 November 2020. (nr/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.