David P
Balikpapan, helloborneo.com – Motif S (47), tersangka pelaku pembacok mantan istrinya berinisial AS (49) dan AB (19) di kawasan Jl. Siaga Dalam, Balikpapan Kota terungkap.
S mengaku sebelum menikah, keduanya sepakat untuk menikah satu kali seumur hidup.
“Saya tiba-tiba digugat cerai dengan alasan tak memberi nafkah. Padahal saya selalu memberikan uang, di situlah saya sakit hati,” ungkap S di Mapolresta Balikpapan, Senin (17/1).
S yang tak terima atas gugatan cerai tersebut menjadi gelap mata. Setelah itu, S bermaksud mendatangi AS dengan membawa celurit yang dipersiapkan dari rumahnya di kawasan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menerangkan, setibanya di rumah AS, tersangka lebih dulu bertemu dengan AB.
“Tersangka memang sudah merencanakan untuk menganiaya korban dengan membawa celurit dari rumah,” kata Rengga.
Di rumah korban, S langsung membabi buta mengayunkan celuritnya ke arah anak angkat nya AB. AB pun berusaha menyelamatkan diri setelah mendapat 3 kali bacokan.
Tak berselang lama AS, menghampiri anaknya di depan rumah. Tak pelak AS pun turut menjadi sasaran pembacokan S pada Kamis (13/1) Malam itu.
“Setelah melakukan aksinya, tersangka lalu lari ke dalam hutan di kawasan Bukit Cinta. Tersangka berhasil ditangkap Jum’at (14/1) dini hari tanpa ada perlawanan,” terang Rengga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dikenakan Pasal 35 Ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas lim tahun kurungan penjara. (yor)


















