DPRD Kabupaten Paser Perketat Pengawasan Dana Hibah

TB Sihombing

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra (TBS)

Paser, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Paser memperketat pengawasan dana hibah seiring adanya Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber dari APBD 2020 kabupeten setempat.

“Kasus dugaan korupsi dana hibah jadi catatan serius DPRD dalam pengalokasian dana hibah di tahun-tahun selanjutnya,” tegas Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Paser, Hendrawan Putra ketika ditemui helloborneo.com di Paser, Jumat.

Ia menegaskan, agar proses pelaksanaan hibah yang dilakukan pemerintah kabupaten untuk perketat pengawasannya, kendati perbuatan rasuah itu dilakukan oleh oknum pengurus kampus.

“Ke depan, kami akan perketat fungsi pengawasan terhadap pendanaan hibah itu. Jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi,” ujar politisi Demokrat tersebut.

Kampus terakreditasi B itu, dipastikan kembali menerima hibah dari Pemerintah Kabupaten Paser sebesar Rp1,8 miliar, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, dan nilai yang akan dikucurkan lebih besar Rp800 juta dari yang dikorupsi sebelumnya.

Kendati demikian, Hendrawan Putra menganggap pendanaan hibah pemerintah kabupaten 2022 kepada Polteknik Negeri Samarinda tersebut terlanjur disetujui, sebab pengesahan APBD Tahun Anggaran 2022 disahkan sebelum kasus yang mencerat tiga oknum pengurus kampus itu mencuat.

“Mau diapa sudah, kami baru tahu juga kalau itu dikorupsi. Kita sahkan anggaran 2022 pada 2021. Sementara kasusnya mencuat pada 2022. Seandainya kasus ini mencuat sebelum pengesahan anggaran, pastinya kai rekomendasikan untuk tidak dihibahkan,” kata dia.

Ia juga menyinggung berkaitan hubungan kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan Politeknik Negeri Samarinda, yakni bangunan yang mangkrak di kilometer 13, Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot harus disikapi pula agar tidak sia-sia kondisinya.

Para tersangka kini masuk dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Paser. Tersangka di antaranya Ramli,ST M Eng sebagai Direktur Politeknik, Hariadi ST MT sebagai Kepala Unit Lembaga Sertifikasi Profesi yang merangkap sebagai Ketua PDD Politeknik Negeri Samarinda 2020 dan Annisa Septia ST sebagai Staf Administrasi PDD Politeknik Negeri Samarinda.

Terungkapnya persekongkolan rasuah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur 2021 yang realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan.

Ketiganya dijerat pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses