ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jhon Kenedi, tetap melanjutkan gugatan perkara perdata No.50/Pdt.G/2022 menyangkut pergantian ketua dewan setempat melalui rapat paripurna yang digelar pada 14 April 2022.
“Gugatan perbuatan melawan hukum itu dilakukan berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, pada 8 April 2022,” ujar Amrizal selaku Kuasa Hukum Jhon Kenedi ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Surat DPD Partai Demokrat tersebut menyebutkan melarang adanya pergantian ADK (alat kelengkapan dewan) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam rangka patuh dan taat terhadap perintah partai, yang mana saudara Syahruddin M Noor selaku Ketua Fraksi tidak mengindahkan surat instruksi DPD partai Demokrat Nomor 10 tertanggal 8 April yang intinya tidak diperkenankan melakukan pergantian alat AKD di DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Gugatan tersebut bisa berkaca pada kasus pergantian Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Upaya yang dilakukan pak Jhon kenedi dengan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum bukan yang pertama, terjadi juga di DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Muhajir selaku Kuasa Hukum tergugat satu calon pengganti Ketua DPRD Syahruddin M Noor menyampaikan, kliennya dalam tetap menghormati dan menghargai gugatan tersebut.
“Kami selaku Kuasa Hukum tergugat sangat menghormati dan menghargai gugatan yang diajukan oleh penggugat itu karena hak warga negara untuk menuntut secara hukum sekiranya merasa dirugikan adanya SK dari Partai Demokrat terkait pergantian ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara,” jelasnya.
Gugatan tersebut tegas dia, harus berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat yang telah melalui proses tahapan matang.
“Jadi gugatan penggugat itu bukan sesuatu yang istimewa, yang perlu digarisbawahi terbitnya SK telah melalui proses, mekanisme, prosedur hukum dan tata cara di internal Partai Demokrat,” ujarnya.
SK yang diterbitkan tersebut lanjut dia, juga ditandatagani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia.
“Pedoman dalam menerbitkan SK itu juga telah sesuai Pasal 36 ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” jelasnya.
Dalam regulasi tersebut sangat jelas, sehingga tiak ada yang dilanggar dalam pergantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Partai Demokrat mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhajir. (bp)

















