Transaksi 1,5 Kg Sabu Dalam Kemasan Biskuit di Samarinda Terbongkar, Dua Pelaku Diringkus

Ditresnarkoba Polda Kaltim sita 1.509 gram sabu sabu serta amankan dua tersangka pelaku di Samarinda. (Ist/dok. Humas Polda Kaltim)

Roy MS

Samarinda, helloborneo.com – Peredaran narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus biskuit di Kota Samarinda berhasil dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Sabtu (7/1). Selain menyita 1,5 Kilogram sabu sabu, Polisi turut meringkus dua orang tersangka pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutedjo melalui keterangan tertulis mengungkap, dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yakni AT (27) dan BF (43). Mereka disergap di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda sekira pukul 22.00 Wita. 

“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku,” terang Yusuf, Senin (9/1).

Barang bukti sabu sabu ditemukan ketika petugas melakukan penggeledahan fisik terhadap kedua tersangka. Dalam ransel milik salah satu pelaku ditemukan bungkusan biskuit yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1.509 Gram berkemasan plastik bening. 

Petugas turut mengamankan handphone milik pelaku yang ditengarai sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi sabu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankanbuntuk proses hukum lebih lanjut,” singkatnya.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atas ke dua tersangka.

“Sampai sekarang masih kita kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan mereka,” tutup Ricky. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.