
Penajam, helloborneo.com – Gelar pekan Penajam patuh pajak yang digagas kantor pajak pratama pelayanan pratama, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unsur Forkopimda dan satuan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah ikuti program tuntas SPT dan pemutahiran data validasi NIK sebagai NPWP.
Hadir langsung dalam pekan Penajam patuh pajak Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan, Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni.
Bupati PPU, Hamdam dalam pekan Penajam patuh pajak menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kepada para seluruh ASN dan Para Pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melaporkan SPT Tahunan dan pemutakhiran data mandiri.
Sebagaimana diketahui, menyampaikan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai wajib pajak. Dalam Pekan Panutan tahun 2023 ini, selain melaksanakan pelaporan SPT tahunan, kita juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data mandiri berupa validasi NIK sebagai NPWP.
“SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai wajib pajak. Pada Pekan Penajam Patuh Pajak 2023 ini, mari kita tuntaskan pelaporan SPT tahunan kita, dan diwajibkan melakukan pemutakhiran data mandiri berupa validasi NIK sebagai NPWP dalam mendukung program kepatuhan dalam perpajakan melalui DJP,” ujar Hamdam, Senin (13/02/2023).
Hamdam menerangkan terkait pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data mandiri wajib pajak adalah salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum terkait penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, juga mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Ia turut menghimbau kepada para pejabat, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan dan memutakhirkan data, agar segera melakukannya melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Tentunya, sebagai motivasi bagi kita semua, terkait pajak dan mendukung upaya dalam program DJP ini sebagai orang bijak sudah selayaknya kita taat pajak. Slogan ini bermakna, bila kita taat membayar pajak, berarti kita termasuk golongan orang yang bijak, dan apabila kita belum membayar pajak, kita harus merasa malu karena merupakan bagian dari orang yang melalaikan kewajibannya kepada Negara. Tutupnya
Sementara itu Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni, mengungkapkan pekan Penajam patuh pajak ini dalam rangka menyampaikan pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan serta melakukan pemutakhiran data mandiri berupa validasi NIK sebagai NPWP dalam mendukung program kepatuhan dalam perpajakan melalui DJP. (adv/log)















