DP3AP2KB PPU Tunggu SK Desa Api-api Menjadi DRPPA

Edy Suratman Yulianto

Nurkaidah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU. (ESY)
Nurkaidah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Desa Api-api, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diusulan menjadi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) oleh pemerintah Provinsi Kalimantan timur, pada senin (20/02/2023) lalu.

Dikonfirmasi kepada Nurkaidah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU, tak menampik hal tersebut.

Diakui oleh Nurkaidah perihal tersebut telah dikomunikasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan telah dilakukan audiensi bersama Bupati Kabupaten PPU serta Kepala Desa Api-api,

“Terkait DRPPA kebetulan diinisiasi diusulkan kemarin kami diaudiensi kementerian, luar biasa ada bupati termasuk kepada desanya,” kata Nurkaidah.

Terpilihanya Desa Api-api, Kabupaten PPU sebagai DRPAA, menurut Nurkaidah lantaran peran perempuan di desa tersebut terbilang tinggi. Mulai dari tataran tingkat Desa, hingga tingkat Rukun Tetangga.

Keterlibatan perempuan di Desa Api-api, Kabupaten PPU menjadi bagian besar dari indikator DRPPA, tak ayal, menurutnya bila Desa Api-api diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Karena peran perempuan sudah lumayan tinggi, mulai dari kepala desa, sekretaris, BPD, RT banyak perempuan jadi keterlibatan perempuan sudah banyak disana jadi itu sebgaian indikatornya,” jelasnya.

Selain indikator keterlibatan perempuan, indikator lainnya seperti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga menjadi tolak ukur, hingga angka pernikahan usia anak terbilang kecil

“Kemudian disana juga angka kekerasan rendah, pernikahan anak rendah dan partipsaisi perempuan luar biasa, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat,” ujarnya.

Setelah melakukan audiensi hingga tingkat kementerian, kini pemerintah kabupaten melalui DP3AP2KB Kabupaten PPU menunggu Surat Keputusan dari Kementerian PPPA

“Dalam hal ini baru diinisiasi tinggal menunggu SK terbit dari kementerian,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses